✔ 18 Aba-Aba Mendikbud Terkait Pencegahan Corona Di Sekolah

 Instruksi Mendikbud Terkait Pencegahan Corona di Sekolah ✔ 18 Instruksi Mendikbud Terkait Pencegahan Corona di Sekolah
Mendikbud mengimbau seluruh sekolah di Indonesia untuk melaksanakan sejumlah kode dalam rangka pencegahan perkembangan dan penyebaran Corona Vints Disease (Covid- 19).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan surat edaran untuk pencegahan virus corona (Covid-19) pada satuan pendidikan. Surat edaran bernomor 3 Tahun 2020 tersebut ditujukan kepada kepala dinas pendidikan provinsi, kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, pemimpin perguruan tinggi tinggi, dan kepala sekolah di seluruh Indonesia.

Lihat juga: Cegah Corona, Mendikbud Nadiem Diminta Liburkan Sekolah

Mendikbud mengimbau seluruh sekolah di Indonesia untuk melaksanakan sejumlah kode dalam rangka pencegahan perkembangan dan penyebaran Corona Vints Disease (Covid- 19) di lingkungan sekolah. Terdapat 18 poin yang sanggup menjadi tumpuan bagi sekolah dalam melaksanakan pencegahan, perkembangan, dan penyebaran Corona Vints Disease (Covid- 19) di lingkungan sekolah.

Berikut isi kode Mendikbud Nadiem terkait pencegahan Corona.



  1. Mengoptimalkan kiprah Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) atau unit layanan kesehatan di perguruan tinggi tinggi dengan cara berkoordinasi dengan kemudahan peiayanan kesehatan setempat dalam rangka pencegahan penyebaran Covid- 19 
  2. Berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat untuk mengetahui apakah Dinas Kesehatan telah mempunyai semacam rencana atau persiapan dalam menghadapi Covid- l9 
  3. Memastikan ketersediaan sarana untuk basuh tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di aneka macam lokasi strategis di satuan pendidikan; 
  4. Memastikan bahwa warga satuan pendidikan memakai sarana CTPS (minimal 20 detik) dan pengering tangan sekali pakai sebagaimana mestinya, dan sikap hidup higienis sehat (PHBS) lainnya; 
  5. Memastikan satuan pendidikan melaksanakan pencucian ruangan dan lingkungan satuan pendidikan secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard dan kemudahan lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang terampil menjalankan kiprah pencucian dan gunakan materi pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut 
  6. Memonitor ketidakhadiran (ketidakhadiran) warga satuan pendidikan 
  7. Memberikan izin kepada warga satuan pendidikan yang sakit untuk tidak tiba ke satuan pendidikan 
  8. Tidak memberlakukan hukuman/ hukuman bagi yang tidak masuk alasannya sakit, serta tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran jikalau ada) 
  9. Melaporkan kepada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi jikalau terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar alasannya sakit yang berkaitan dengan pernafasan 
  10. Mengalihkan kiprah pendidik dan tenaga kependidikan yang bolos kepada pendidik dan tenaga kependidikan lain yang mampu 
  11. Berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi jikalau level ketidakhadiran dianggap sangat menganggu proses belajar-mengajar untuk mendapat pertimbangan apakah acara belajar-mengajar perlu diliburkan sementara 
  12. Satuan pendidikan tidak harus bisa mengidentifikasi Covid- 19. Kementerian Kesehatan yang akan melakukannya, sehingga satuan pendidikan harus melaporkan dugaan Covid-19 kepada Kementrian Kesehatan setempat untuk dilakukan pengujian. Perlu diingat bahwa, dominan penyakit terkait dengan pernafasan bukan merupakan Covid-19 
  13. Memastikan masakan yang disediakan di satuan pendidikan merupakan masakan yang sudah dimasak hingga matang 
  14. Mengingatkan seluruh warga satuan pendidikan untuk tidak mengembangkan makanan, minuman, dan alat musik tiup 
  15. Mengingatkan warga satuan pendidikan untuk menghindari kontak fisik pribadi (bersalaman, cium tangan, berpelukan, dan sebagainya) 
  16. Menunda acara yang mengumpulkan banyak orang atau acara di lingkungan luar satuan pendidikan (berkemah, studi wisata) 
  17. Membatasi tamu dari luar satuan pendidikan 
  18. Warga satuan pendidikan dan keluarga yang berpergian ke negara-negara terserang yang dipublikasikan World Health Organization (WHO) diminta untuk tidak melaksanakan pengantaran, penjemputan, dan berada di area satuan pendidikan untuk 14 hari ketika kembali ke tanah air.

Belum ada Komentar untuk "✔ 18 Aba-Aba Mendikbud Terkait Pencegahan Corona Di Sekolah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel