✔ 3 Syarat Guru Honorer Sanggup Mampu Honor 50% Dari Dana Bos

Kebijakan ini dilakukan atas masukan dan curahan guru non ✔ 3 Syarat Guru Honorer Bisa Dapat Gaji 50% Dari Dana BOS
Kebijakan ini dilakukan atas masukan dan curahan guru non-PNS maupun PNS terkait upah guru honorer yang tidak layak.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menerbitkan payung aturan terkait teknis gres penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler. Salah satu yang diatur dalam aturan teknis itu ialah alokasi maksimal dana BOS untuk honor honorer.

Khusus untuk pembayaran honor untuk guru honorer terdapat ketentuan khusus. Sekolah sanggup memakai maksimal 50 persen dari dana BOS untuk pembayaran honor guru honorer. Ini naik dari batas maksimal sebelumnya yakni 15 persen. Menurut Mendikbud, ini sebagai salah satu cara untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer.

"Penggunaan BOS kini lebih fleksibel untuk kebutuhan sekolah. Melalui kerja sama dengan Kemenkeu dan Kemendagri, kebijakan ini ditujukan sebagai langkah pertama untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer dan juga untuk tenaga kependidikan. Porsinya sampai 50 persen," kata Nadiem.

Namun, batas 50 persen dana BOS untuk honor guru honorer, tak wajib dibelanjakan semuanya untuk tenaga honorer. Pasalnya ada sejumlah sekolah yang tak punya banyak tenaga honorer alasannya jumlah guru PNS yang sudah memadai. Maka itu kewenangan pemakaian anggaran ada di tangan kepala sekolah.

Nadiem menyampaikan kebijakan ini dilakukan atas masukan dan curahan guru non-PNS maupun PNS terkait upah guru honorer yang tidak layak. Selain untuk guru honorer batas maksimal tersebut juga sanggup dipakai untuk upah pegawai di institusi pendidikan lainnya, menyerupai tenaga tata perjuangan (TU) atau operator administatif.

Pembayaran honor guru honorer dengan memakai dana BOS sanggup dilakukan dengan persyaratan guru yang bersangkutan sudah mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), belum mempunyai sertifikasi pendidik, serta sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019.

Langkah ini merupakan bab dari kebijakan Merdeka Belajar yang fokus untuk meningkatkan fleksibilitas dan otonomi bagi para kepala sekolah dalam memakai dana BOS sesuai kebutuhan sekolah yang berbeda-beda. Namun, ini diikuti dengan pengetatan pelaporan penggunaan dana BOS semoga menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Selain itu, Nadiem akan mengubah sketsa penyaluran dana BOS pribadi ke rekening sekolah. Dia mengaku mendapatkan banyak laporan sekolah sering terlambat mendapatkan dana BOS. Terlambatnya pencairan mudah mengganggu proses pembelajaran karena tidak mempunyai dana yang cukup untuk operasional.

“Bahkan ada dongeng kepada sekolah maupun guru yang menggadaikan barang pribadinya untuk menalangi biaya operasional. Duduk bersama orang renta murid untuk meminjam uang sebagai biaya operasional. Karena memang tidak ada (uang),” kata Nadiem.

Penyaluran dana BOS akan pribadi diberikan oleh Kemenkeu pribadi ke rekening sekolah. Proses verifikasi data dan penetapan surat keputusan (SK) dilakukan oleh Kemendikbud. Meski begitu data tetap dari Pemerintah Daerah provinsi maupun kabupaten/kota lewat platform dapodik.

Pemerintah menaikkan nilai satuan dana BOS bagi setiap penerima didik per tahun. Untuk tingkat SD dari Rp800 ribu menjadi Rp900 ribu, Sekolah Menengah Pertama dari Rp1 juta menjadi Rp1,1 juta, Sekolah Menengan Atas dari Rp1,4 juta menjadi Rp1,5 juta. Dengan semakin bertambahnya jumlah dana BOS dan besarnya kebebasan yang diberikan ke pihak sekolah, Nadiem berharap transparansi dan akuntabilitasnya pun harus ditingkatkan.

Belum ada Komentar untuk "✔ 3 Syarat Guru Honorer Sanggup Mampu Honor 50% Dari Dana Bos"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel