✔ Surat Edaran Mendikbud Nomor 10 Tahun 2020 Perihal Guru Pns Boleh Ditugaskan Pada Sekolah Swasta Atau Sekolah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat

 TENTANG GURU PNS BOLEH DITUGASKAN PADA SEKOLAH SWASTA ✔ SURAT EDARAN MENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG GURU PNS BOLEH DITUGASKAN PADA SEKOLAH SWASTA ATAU SEKOLAH YANG DISELENGGARAKAN OLEH MASYARAKAT


Surat Edaran Mendikbud Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Guru PNS boleh ditugaskan pada sekolah atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau sekolah swasta.  Pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 10 Tahun 2020 ditegaskan bahwa guru PNS sanggup ditugaskan pada sekolah swasta atau sekolah yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2018 perihal Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah.

Dalam surat Edaran Mendikbud Nomor 10 Tahun 2020 perihal penugasan Guru PNS pada sekolah swasta atau sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, ditegaskan bahwa :
1)    Guru pegawai negeri sipil yang ditugaskan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat tetap sanggup menjalankan tugasnya.
2)    Guru pegawai negeri sipil pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam angka 1 wajib memenuhi sasaran kinerja setiap tahunnya.
3)    Guru pegawai negeri sipil pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam angka l,  tetap mendapat haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4)    Pengaturan pelaksanaan kiprah guru pegawai negeri sipil pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam angka 1 akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Jadi menurut Surat Edaran Mendikbud Nomor 10 Tahun 2020, Guru PNS boleh ditugaskan pada sekolah swasta atau sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Selengkapnya silahkan download dan baca Surat Edaran Mendikbud Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Guru PNS yang Ditugaskan Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat, melalui link di bawah ini

Link downlod Surat Edaran Mendikbud Nomor 10 Tahun 2020 (disini)

Link downlod Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2018 perihal Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah (disini)

Demikian gosip perihal Surat Edaran Mendikbud Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Guru PNS yang boleh ditugaskan pada sekolah atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau sekolah swasta. 



= Baca Juga =



Belum ada Komentar untuk "✔ Surat Edaran Mendikbud Nomor 10 Tahun 2020 Perihal Guru Pns Boleh Ditugaskan Pada Sekolah Swasta Atau Sekolah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel