✔ Permen Lhk Perihal Gerakan Peduli Dan Berbudaya Lingkungan Hidup Di Sekolah (Gerakan Pblhs)

 Perauturan Menteri LHK Gerakan Peduli Dan Berbudaya Lingkungan Hidup Di Sekolah  ✔ PERMEN LHK TENTANG GERAKAN PEDULI DAN BERBUDAYA LINGKUNGAN HIDUP DI SEKOLAH (GERAKAN PBLHS)

Dalam rangka menindaklajuti Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa hak masyarakat untuk mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang ditindaklanjuti pelaksanaannya dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 wacana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, telah diterbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (Permen LHK) nomor P.52/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2020 wacana Gerakan Peduli Dan Berbudaya Lingkungan Hidup Di Sekolah. Adapun yang dimaksud Gerakan Peduli Dan Berbudaya Lingkungan Hidup Di Sekolah (Gerakan PBLHS) yaitu agresi kolektif secara sadar, sukarela, berjejaring, dan berkelanjutan yang dilakukan oleh Sekolah dalam menerapkan sikap ramah lingkungan hidup.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) nomor P.52/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2020 tentang Program Gerakan Peduli Dan Berbudaya Lingkungan Hidup Di Sekolah Sekolah (Gerakan PBLHS), program ini bertujuan untuk mewujudkan:
a. sikap warga sekolah yang bertanggung jawab dalam upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan
b. peningkatan kualitas lingkungan hidup.

Gerakan PBLHS dilakukan di sekolah dasar atau bentuk lainnya yang sederajat; sekolah menengah pertama atau bentuk lainnya yang sederajat; sekolah menengah atas atau bentuk lainnya yang sederajat; dan sekolah menengah kejuruan atau bentuk lainnya yang sederajat. Gerakan PBLHS meliputi kegiatan:
a. perencanaan Gerakan PBLHS;
b. pelaksanaan Gerakan PBLHS; dan
c. pemantauan dan penilaian pelaksanaan Gerakan PBLHS.

Perencanaan Gerakan PBLHS dilakukan melalui penyusunan Rencana Gerakan PBLHS. Rencana Gerakan PBLHS erdiri atas:
a. planning 4 (empat) tahunan; dan
b. planning tahunan.
Rencana Gerakan PBLHS disusun menurut Laporan EDS dan hasil IPMLH. Rencana Gerakan PBLHS memuat:
a. potensi lingkungan hidup sekolah dan lokal/daerah;
b. problem lingkungan hidup sekolah, lokal/daerah, dan global, serta potensi dan ketahanan bencana;
c. jenis kegiatan;
d. waktu pelaksanaan;
e. sasaran capaian;
f. penanggung jawab;
g. sumber pembiayaan; dan
h. pihak yang terlibat.

Adapun yang dimaksud potensi dan ketahanan tragedi mencakup:
a. potensi tragedi yang dihadapi; dan
b. kemampuan warga sekolah untuk mengantisipasi, mempersiapkan, dan merespon terjadinya bencana.

Penyusunan Rencana Gerakan PBLHS untuk jenis acara mengacu kepada penerapan 8 (delapan) standar nasional pendidikan. Penyusunan Rencana Gerakan PBLHS melibatkan:
a. kepala sekolah;
b. dewan pendidik;
c. komite sekolah;
d. akseptor didik; dan
e. masyarakat.
Rencana Gerakan PBLHS disusun menurut format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (Permen LHK) nomor P.52/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2020 tentang Gerakan Peduli Dan Berbudaya Lingkungan Hidup Di Sekolah (Gerakan PBLHS)


Rencana Gerakan PBLHS disahkan oleh Kepala Sekolah. Rencana Gerakan PBLHS yang telah disahkan diintegrasikan dalam Dokumen Satu KTSP dan RPP. Rencana Gerakan PBLHS menjadi salah satu materi untuk penyusunan dan review RKJM dan RKAS.

Pelaksanaan Gerakan PBLHS dilakukan menurut Rencana Gerakan PBLHS. elaksanaan Gerakan PBLHS meliputi jenis kegiatan:
a. pembelajaran pada mata pelajaran, ekstrakurikuler dan adaptasi diri yang mengintegrasikan Penerapan PRLH di Sekolah;
b. penerapan PRLH untuk masyarakat sekitar Sekolah dan/atau di daerah;
c. membentuk jejaring kerja dan komunikasi;
d. kampanye dan publikasi Gerakan PBLHS; dan
e. membentuk dan memberdayakan Kader Adiwiyata.

Adapun yang dimaksud pembelajaran pada Gerakan PBLHS meliputi aspek:
a. kebersihan, fungsi sanitasi, dan drainase;
b. pengelolaan sampah;
c. penanaman dan pemeliharaan pohon/tanaman;
d. konservasi air;
e. konservasi energi; dan
f. penemuan terkait Penerapan PRLH lainnya menurut hasil IPMLH.

Pemantauan dan penilaian pelaksanaan Gerakan PBLHS dilakukan secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Pemantauan dan penilaian pelaksanaan Gerakan PBLHS melibatkan:
a. kepala sekolah;
b. dewan pendidik;
c. komite sekolah;
d. akseptor didik; dan
e. masyarakat.
Hasil pemantauan dan penilaian pelaksanaan Gerakan PBLHS disusun menurut format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (Permen LHK) nomor P.52/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2020 tentang Program Gerakan Peduli Dan Berbudaya Lingkungan Hidup Di Sekolah (Gerakan PBLHS) ini.

Hasil pemantauan dan penilaian pelaksanaan Gerakan PBLHS menjadi salah satu materi untuk penyusunan Laporan EDS. Hasil pemantauan dan penilaian disampaikan kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangannya. Penyampaian hasil pemantauan dan penilaian dilakukan secara:
a. daring/online; atau
b. luring/offline.

Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota untuk mendukung pelaksanaan Gerakan PBLHS melakukan:
a. pembinaan;
b. pemberian penghargaan; dan
c. pemantauan dan evaluasi.
Dukungan pelaksanaan Gerakan PBLHS sanggup melibatkan dan/atau dengan keterlibatan:
a. instansi pemerintah terkait; dan/atau
b. pihak lain.

Pihak lain yang mendukung pelaksanaan Gerakan PBLHS sanggup berasal dari:
a. dunia usaha;
b. organisasi massa;
c. organisasi profesi;
d. forum swadaya masyarakat di bidang lingkungan hidup;
e. jago dan/atau praktisi pendidikan;
f. jago dan/atau praktisi lingkungan hidup; dan/atau
g. forum penjaminan mutu pendidikan.

Pembinaan pelaksanaan Gerakan PBLHS dilakukan melalui:
a. sosialisasi/kampanye pelaksanaan Gerakan PBLHS;
b. pengarahan, konsultasi, dan bimbingan teknis pelaksanaan Gerakan PBLHS; dan/atau
c. pemberian sarana dan prasarana, tenaga ahli, dan/atau lainnya.
Pembinaan diubahsuaikan dengan kemampuan Pemerintah, pemerintah tempat provinsi dan pemerintah tempat kabupaten/kota.

Pembinaan dilakukan oleh Tim pembina Gerakan PBLHS. Tim pembina Gerakan PBLHS terdiri atas:
a. tim pembina Gerakan PBLHS pusat;
b. tim pembina Gerakan PBLHS provinsi; dan
c. tim pembina Gerakan PBLHS kabupaten/kota.

Tim pembina Gerakan PBLHS sentra ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Pembentukan tim pembina Gerakan PBLHS sentra beranggotakan unsur:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; dan
d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
Keanggotaan tim pembina Gerakan PBLHS sentra sanggup ditambah unsur yang berasal dari:
a. dunia usaha;
b. organisasi massa;
c. organisasi profesi;
d. forum swadaya masyarakat; dan/atau
e. pihak lain sesuai kebutuhan.

Tim pembina Gerakan PBLHS provinsi dibuat oleh gubernur atau pejabat yang ditunjuk sesuai kewenangannya. Tim pembina Gerakan PBLHS kabupaten/kota dibuat oleh bupati/wali kota atau pejabat yang ditunjuk sesuai kewenangannya. Tim pembina Gerakan PBLHS provinsi dan kabupaten/kota beranggotakan unsur:
a. instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup;
b. instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; dan
c. instansi pemerintah lain yang terkait.
Keanggotaan Tim pembina Gerakan PBLHS provinsi dan kabupaten/kota sanggup ditambah unsur yang berasal dari:
a. dunia usaha;
b. organisasi massa;
c. organisasi profesi;
d. forum swadaya masyarakat; dan/atau
e. pihak lain sesuai kebutuhan.

Tim pembina Gerakan PBLHS sentra bertugas melaksanakan training terhadap:
a. tim pembina Gerakan PBLHS provinsi;
b. tim penilai Adiwiyata provinsi;
c. kementerian terkait; dan
d. pihak terkait lainnya.

Tim pembina Gerakan PBLHS provinsi bertugas melaksanakan training terhadap:
a. tim pembina Gerakan PBLHS kabupaten/kota;
b. tim penilai Adiwiyata kabupaten/kota;
c. instansi terkait; dan
d. pihak terkait lainnya.

Tim pembina Gerakan PBLHS kabupaten/kota bertugas melaksanakan training terhadap:
a. sekolah;
b. instansi terkait; dan
c. pihak terkait lainnya.

Pemberian penghargaan bagi sekolah yang sudah melaksanakan Gerakan PBLHS meliputi:
a. penghargaan Adiwiyata; dan
b. penghargaan kepada gubernur dan bupati/wali kota.
Penghargaan Adiwiyata diberikan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota kepada Sekolah yang telah berhasil melaksanakan Gerakan PBLHS. Pemberian penghargaan oleh gubernur dan bupati/wali kota dilaporkan kepada Menteri untuk pengembangan Gerakan PBLHS.

Penghargaan diberikan oleh Menteri kepada gubernur dan bupati/wali kota yang provinsi atau kabupaten/kotanya mempunyai perolehan penghargaan Adiwiyata nasional dan penghargaan Adiwiyata berdikari terbanyak dibandingkan jumlah sekolah yang berada pada 1 (satu) provinsi atau kabupaten/kota.

Penghargaan diberikan menurut anjuran Dewan Pertimbangan Gerakan PBLHS dan penilaian Tim Penilai Adiwiyata Pusat. Penghargaan diberikan dalam bentuk piagam penghargaan dan/atau bentuk penghargaan lainnya. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan Adiwiyata diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.

Selengkapnya silahakan download Permen LHK nomor P.52/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2020 wacana Gerakan PBLHS ---disini---

Demikian informasi wacana Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan / Permen LHK nomor P.52/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2020 wacana Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup Di Sekolah (Gerakan PBLHS) Semoga ada keuntungannya terima kasih.


= Baca Juga =



Belum ada Komentar untuk "✔ Permen Lhk Perihal Gerakan Peduli Dan Berbudaya Lingkungan Hidup Di Sekolah (Gerakan Pblhs)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel