✔ Daftar Honor Pokok Pns Tahun 2020, Naikkah ?

Daftar Gaji Pokok PNS Tahun 2020, Naikkah ? Berapa Gaji Pokok PNS Tahun 2020 ? Apa itu Gaji pokok PNS ? Gaji pokok PNS ialah imbalan dasar dari pekerjaan sebagai PNS yang besarnya ditentukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Gaji pokok PNS sanggup juga disebut sebagai komponen dasar penghasilan PNS yang dipakai sebagai patokan untuk menghitung komponen penghasilan lainnya, menyerupai tunjangan keluarga, tunjangan perumahan, dan insentif. Makara Gaji Pokok PNS ialah honor yang belum ditambah dengan tunjangan lain.

Peraturan wacana Daftar Gaji Pokok PNS yang ketika berlaku ketika ini ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah diubah beberapa kali. Perubahan yang terakhir ialah dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedelapanbelas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Daftar Gaji Pokok PNS Tahun 2020, Naikkah ? Sebagaimana dirilis liputan6.com tertanggal 16 Agustus 2020 yang lalu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut tidak ada kenaikan honor Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2020. Hal tersebut sebab pada 2020, seluruh ASN termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia sudah mendapatkan kenaikan honor pokok sebesar 5 persen. Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, anggaran honor ASN tahun depan sama menyerupai seolah-olah tahun ini yaitu sebesar Rp 368,6 triliun. Ini berarti tidak ada kenaikan gaji pokok PNS tahun 2020, meski demikian akan ada pembiasaan kenaikan honor untuk ASN yang mengalami kenaikan jabatan.

Sekalipun Gaji Pokok PNS Tahun 2020 tidak mengalami kenaikan, ternyata anggaran honor PNS tahun 2020 hampir sama dengan tahun yang lalu. Ini berarti pada tahun 2020, PNS tetapkan akan mendapatkan honor ketiga belas dan tunjangan hari raya atau yang dikenal di kalangan PNS dengan istilah honor keempatbelas.

Jika Gaji Pokok PNS tahun 2020 tidak mengalami kenaikan, maka Daftar Gaji Pokok ASN/PNS Tahun 2020 akan sama dengan honor pokok sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2020. Berikut ini Daftar Gaji Pokok ASN/PNS Tahun 2020 untuk golongan I (satu) dengan masa kerja golongan (MKG) tertentu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2020.


 Gaji pokok PNS ialah imbalan dasar dari pekerjaan sebagai PNS yang besarnya ditentukan b ✔ DAFTAR GAJI POKOK PNS TAHUN 2020, NAIKKAH ?

Berikut ini Daftar Gaji Pokok ASN/PNS Tahun 2020 untuk golongan II (dua) dengan masa kerja golongan (MKG) tertentu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2020.


 Gaji pokok PNS ialah imbalan dasar dari pekerjaan sebagai PNS yang besarnya ditentukan b ✔ DAFTAR GAJI POKOK PNS TAHUN 2020, NAIKKAH ?

Berikut ini Daftar Gaji Pokok ASN/PNS Tahun 2020 untuk golongan III (tiga) dengan masa kerja golongan (MKG) tertentu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2020.


 Gaji pokok PNS ialah imbalan dasar dari pekerjaan sebagai PNS yang besarnya ditentukan b ✔ DAFTAR GAJI POKOK PNS TAHUN 2020, NAIKKAH ?

Berikut ini Daftar Gaji Pokok ASN/PNS Tahun 2020 untuk golongan IV (empat) dengan masa kerja golongan (MKG) tertentu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2020.


 Gaji pokok PNS ialah imbalan dasar dari pekerjaan sebagai PNS yang besarnya ditentukan b ✔ DAFTAR GAJI POKOK PNS TAHUN 2020, NAIKKAH ?

Link download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2020 (disini)

Sekalipun Daftar Gaji Pokok ASN/PNS Tahun 2020 tidak mengalami kenaikan, PNS yang mendapatkan kenaikan honor terpola mendapatkan honor pokok baru. Kepada Pegawai Negeri Sipil diberikan kenaikan honor terpola apabila dipenuhi syarat-syarat :
a. Telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan honor berkala;
b. Penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan nilai rata-rata sekurang-kurangnya “cukup”.
Pemberian kenaikan honor terpola dilakukan dengan surat pemberitahuan oleh Kepala Kantor/satuan organisasi yang bersangkutan atas nama pejabat yang berwenang. Pemberitahuan kenaikan honor terpola semestinya diterbitkan 2 (dua) bulan sebelum kenaikan honor terpola itu berlaku. Apabila Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan belum memenuhi syarat mendapatkan kenaikan honor berkala, KGB (Kenaikan Gaji Berkalanya) ditunda paling usang untuk waktu 1 (satu) tahun. Apabila sesudah waktu penundaan, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan belum juga memenuhi syarat maka kenaikan honor berkalanya ditunda lagi tiap-tiap kali paling usang untuk 1 (satu) tahun. Apabila tidak ada alasan ladi untuk penundaan, maka kenaikan honor terpola tersebut diberikan mulai bulan berikutnya dari masa penundaan itu. Penundaan kenaikan honor terpola dilakukan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang. Masa penundaan kenaikan honor terpola dihitung penuh untuk kenaikan honor terpola berikutnya.

Selain ini berdasarkan hukum kepada Pegawai Negeri Sipil yang berdasarkan daftar evaluasi pelaksanaan pekerjaan menyampaikan nilai “amat baik”, sehingga beliau patut dijadikan teladan, sanggup diberikan kenaikan honor istimewa sebagai penghargaan dengan memajukan ketika kenaikan honor terpola yang akan tiba dan saat-saat kenaikan honor terpola selanjutnya dalam pangkat yang dijabatnya pada ketika dukungan kenaikan honor istimewa itu. Pemberian kenaikan honor istimewa dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan.

Perlu diingan selain mendapatkan honor pokok, Pegawai Negeri Sipil juga diberikan tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan dan tunjangan-tunjangan lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepada Pegawai Negeri Sipil yang beristri/bersuami diberikan tunjangan isteri/suami sebesar 5% (lima persen) dari honor pokok, dengan ketentuan apabila suami isteri kedua-duanya berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka tunjangan ini hanya diberikan kepada yang memiliki honor pokok lebih tinggi. Kepada Pegawai Negeri Sipil yang memiliki anak atau anak angkat yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun, belum kawin, tidak memiliki penghasilan sendiri, dan menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2% (dua persen) dari honor pokok untuk tiap-tiap anak. Tunjangan anak diberikan sebanyak-banyaknya untuk 3 (tiga) orang anak termasuk 1 (satu) orang anak angkat.


= Baca Juga =



Belum ada Komentar untuk "✔ Daftar Honor Pokok Pns Tahun 2020, Naikkah ?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel