✔ Uu Nomor 11 Tahun 2008 Wacana Gosip Dan Transaksi Elektronik

 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik  ✔ UU NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Dalam Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dinyatakan bahwa Undang-Undang  ini   berlaku  untuk  setiap  Orang  yang  melakukan  perbuatan  hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah aturan Indonesia maupun di  luar wilayah aturan Indonesia, yang mempunyai jawaban aturan di  wilayah aturan Indonesia dan/atau di luar wilayah aturan Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, dogma baik, dan kebebasan menentukan teknologi atau netral teknologi.

Ditegaskan dalam Pasal 4 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, bahwa Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bab dari masyarakat gosip dunia;
b. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik; 
d. membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan fatwa dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
e. memberikan  rasa  aman,   keadilan,   dan  kepastian  hukum  bagi   pengguna  dan penyelenggara Teknologi Informasi.
Pasal 5 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, menyatakan bahwa  Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti aturan yang sah.Informasi  Elektronik   dan/atau  Dokumen  Elektronik   dan/atau  hasil  cetaknya merupakan ekspansi dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia. Informasi   Elektronik   dan/atau  Dokumen  Elektronik   dinyatakan  sah  apabila memakai Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini. Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tidak berlaku untuk:
a. surat yang berdasarkan Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan
b. surat beserta dokumennya yang berdasarkan Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk sertifikat notaril atau sertifikat yang dibuat oleh pejabat pembuat akta

Beberapa istilah yang terdapat dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, antara lain
1. Informasi Elektronik ialah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang mempunyai arti atau sanggup dipahami oleh orang yang bisa memahaminya.
2. Transaksi Elektronik ialah perbuatan aturan yang dilakukan dengan memakai Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
3. Teknologi Informasi ialah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau mengembangkan informasi.
4. Dokumen Elektronik ialah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital,  elektromagnetik, optikal,  atau sejenisnya, yang sanggup dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui  Komputer atau Sistem Elektronik,  termasuk tetapi  tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang  memiliki  makna  atau  arti   atau  dapat   dipahami  oleh  orang  yang  mampu memahaminya.
5. Sistem Elektronik ialah serangkaian perangkat dan mekanisme elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis,  menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau mengembangkan Informasi Elektronik.
6. Penyelenggaraan  Sistem  Elektronik   adalah  pemanfaatan  Sistem  Elektronik   oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
7. Jaringan Sistem Elektronik ialah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
8. Agen Elektronik  adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik  yang dibuat untuk melaksanakan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
9. Sertifikat Elektronik ialah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik  dan identitas yang memperlihatkan status subjek aturan para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
10. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik ialah tubuh aturan yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang menawarkan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
11. Lembaga  Sertifikasi  Keandalan  adalah  lembaga  independen  yang  dibentuk  oleh profesional  yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
12. Tanda Tangan Elektronik ialah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik  yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang dipakai sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
13. Penanda Tangan ialah subjek aturan yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
14. Komputer ialah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
15. Akses ialah acara melaksanakan interaksi dengan Sistem Elektronik yang bangkit sendiri atau dalam jaringan.
16.Kode Akses ialah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk sanggup mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
17. Kontrak Elektronik ialah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
18. Pengirim ialah subjek aturan yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
19. Penerima ialah subjek aturan yang mendapatkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
20. Nama Domain ialah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang sanggup dipakai dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa instruksi atau susunan karakter yang bersifat unik untuk memperlihatkan lokasi tertentu dalam internet.
21. Orang ialah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun tubuh hukum.
22. Badan Usaha ialah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan aturan maupun yang tidak berbadan hukum.
23. Pemerintah ialah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.

Selengkapnya silahkan download  UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik ---- disini

Demikian gosip wacana UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Belum ada Komentar untuk "✔ Uu Nomor 11 Tahun 2008 Wacana Gosip Dan Transaksi Elektronik"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel