✔ Permenpan Rb Nomor 36 Tahun 2020 Ihwal Jabatan Fungsional Bidan (Peraturan Menpan Rb Nomor 36 Tahun 2020)
Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2020 ihwal Jabatan Fungsional Bidan diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) Nomor 01/PER/M.PAN/1/2008 ihwal Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti. Selain itu, Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 36 Tahun 2020 ihwal Jabatan Fungsional Bidan ini merupakan regulasi untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang kebidanan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2020 ihwal Jabatan Fungsional Bidan, Bidan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kebidanan pada Fasyankes di lingkungan Instansi Pemerintah, atau Instansi Pemerintah yang kiprah dan fungsinya terkait dengan pelayanan kebidanan. Bidan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara eksklusif kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang mempunyai keterkaitan dengan pelaksanaan kiprah Jabatan Fungsional Bidan. Kedudukan Bidan ditetapkan dalam peta jabatan menurut analisis kiprah dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 36 Tahun 2020 ihwal Jabatan Fungsional Bidan bahwa Jabatan Fungsional Bidan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Bidan termasuk dalam klasifikasi/rumpun kesehatan. Jabatan Fungsional Bidan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Bidan kategori keterampilan dari jenjang terendah hingga dengan jenjang tertinggi terdiri atas:
a. Bidan Terampil;
b. Bidan Mahir; dan
c. Bidan Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Bidan kategori keahlian dari jenjang terendah hingga dengan jenjang tertinggi, yaitu:
a. Bidan Ahli Pertama;
b. Bidan Ahli Muda;
c. Bidan Ahli Madya; dan
d. Bidan Ahli Utama.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional, ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV, hingga dengan Lampiran VII Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 36 Tahun 2020 ihwal Jabatan Fungsional Bidan ini.
Adapun Tugas Jabatan Fungsional Bidan menurut Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2020 ihwal Jabatan Fungsional Bidan ialah melaksanakan acara kebidanan yang mencakup persiapan, pelaksanaan, dan pengelolaan pelayanan kebidanan.
Unsur acara kiprah Jabatan Fungsional Bidan yang sanggup dinilai angka kreditnya, ialah pelayanan kebidanan, meliputi:
a. Pelayanan Kesehatan Ibu;
b. Pelayanan Kesehatan Anak;
c. Pelayanan Kesehatan Reproduksi Perempuan dan Keluarga Berencana;
d. Pelayanan Kebidanan Komunitas;
e. Mengelola Pelayanan Kebidanan;
f. Melaksanakan Program Pemerintah; dan
g. Melakukan Inovasi Pelayanan Kebidanan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2020 ihwal Jabatan Fungsional Bidan, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Demikian gosip ihwal Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 36 Tahun 2020 ihwal Jabatan Fungsional Bidan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Belum ada Komentar untuk "✔ Permenpan Rb Nomor 36 Tahun 2020 Ihwal Jabatan Fungsional Bidan (Peraturan Menpan Rb Nomor 36 Tahun 2020)"
Posting Komentar