✔ Permenpan Rb Nomor 23 Tahun 2020 Ihwal Kriteria Penetapan Kebutuhan Pns Dan Pelaksanaan Seleksi Cpns Tahun 2020

 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil  ✔ PERMENPAN RB NOMOR 23 TAHUN 2020 TENTANG KRITERIA PENETAPAN KEBUTUHAN PNS DAN PELAKSANAAN SELEKSI CPNS TAHUN 2020

Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2020, menyatakan bahwa Penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil secara nasional tahun 2020 yaitu positive growth bagi tenaga guru dan kesehatan serta zero growth bagi tenaga teknis lainnya.

Persyaratan Umum dan Khusus Seleksi CPNS 2020 berdasarkan Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2020, adalah sebagai berikut.

Ketentuan Dan Persyaratan Umum Rekrutmen CPNS 2020 menurut Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2020.
1. Instansi Pusat dan Instansi Daerah wajib mengikuti persyaratan registrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 wacana Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
2. Terdapat jabatan yang sanggup dilamar dengan batas usia pelamar paling tinggi 40 (empat puluh) tahun ketika melamar, yakni untuk jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagai berikut:
a. Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis;
b. Dokter Pendidik Klinis; dan
c. Dosen, Peneliti, dan Perekayasa dengan kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S-3/Doktor).
3. Instansi Pusat dan Instansi Daerah harus menyediakan Formasi Khusus Disabilitas yang sanggup dilamar oleh penyandang disabilitas. Namun pelamar disabilitas sanggup pula mendaftar pada Formasi Umum dan Formasi Khusus selain Formasi Khusus Disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Instansi harus memilih jabatan dan unit penempatan yang sanggup dilamar oleh penyandang disabilitas pada Formasi Umum dan Formasi Khusus selain Formasi Disabilitas dengan mencantumkannya pada pengumuman registrasi masing–masing instansi disertai dengan kriteria/persyaratan yang jelas;
b. pada ketika mendaftar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada jabatan dan unit penempatan tertentu, pelamar disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dan dibuktikan dengan dokumen/surat keterangan resmi yang berlaku dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan dokumen dimaksud harus diunggah pada SSCASN;
c. pada ketika memverifikasi persyaratan administrasi, instansi wajib menilik dokumen tersebut sebagaimana dimaksud dalam abjad b dan memilih apakah jabatan dan unit penempatan yang dipilih sanggup dilamar atau tidak sanggup dilamar oleh penyandang disabilitas;
d. apabila instansi menyatakan jabatan dan unit penempatan yang dimaksud sanggup dilamar oleh penyandang disabilitas maka instansi wajib mengundang yang bersangkutan untuk memastikan kesesuaian gugusan dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya sebelum mengumumkan kelulusan seleksi administrasi;
e. Instansi wajib mengumumkan apabila pelamar disabilitas sebagaimana dimaksud dalam abjad d dinyatakan lulus seleksi administrasi;
f. apabila instansi menyatakan terdapat jabatan dan unit penempatan yang tidak sanggup dilamar oleh penyandang disabilitas maka instansi harus memberikan alasan yang terang dan memperlihatkan kesempatan kepada calon pelamar untuk mengajukan sanggahan (selama masa sanggah) sehabis diumumkan ketidaklulusan seleksi manajemen terhadap calon pelamar. Instansi sanggup mengubah keputusan hasil seleksi manajemen apabila sanggahan dari calon pelamar sanggup diterima;
g. tata cara dan waktu pelaksanaan SKD dan SKB bagi penyandang disabilitas yang melamar pada Formasi Umum dan Formasi Khusus selain Formasi Disabilitas, sama dengan Formasi Umum yaitu 90 (sembilan puluh) menit (disabilitas sensorik netra tidak diberikan pendampingan dan perpanjangan waktu);
h. nilai ambang batas/passing grade mengikuti nilai ambang batas/passing grade Formasi Umum;
i. apabila terdapat pelamar disabilitas yang melamar pada Formasi Umum dan Formasi Khusus selain Formasi Disabilitas, namun tidak melampirkan dokumen/surat keterangan yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan di kemudian hari terbukti bahwa calon pelamar tersebut yaitu benar sebagai penyandang disabilitas maka PPK sanggup menggugurkan keikutsertaan/ kelulusan yang bersangkutan;
j. terhadap peserta disabilitas yang termasuk kategori sebagaimana dimaksud abjad i, PPK harus mengumumkan abolisi keikutsertaan/kelulusan yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri dan BKN.

4. Calon pelamar merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat yang sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama, dan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang Program Studinya terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional PTN (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada ketika kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
5. Pelamar pada gugusan jabatan Guru yang mempunyai sertifikasi pendidik sesuai dengan jabatan guru yang dilamar (linier), yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama, akan diberikan nilai maksimal SKB;
6. Pelamar yang mendaftar pada gugusan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bab yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, wajib melampirkan STR (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada ketika pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (STR);
7. Peserta PI/TL sanggup mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS tahun 2020 dengan memakai kualifikasi pendidikan yang sama ketika melamar sebagai CPNS Tahun 2018, pada jabatan dan instansi yang diinginkan baik sama ataupun tidak sama dengan yang dilamar ketika mendaftar sebagai CPNS Tahun 2018;
8. Peserta P1/TL sebagaimana dimaksud pada angka 7, diberikan peluang memakai nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018 dan nilai SKD Tahun 2020, sebagai dasar untuk sanggup mengikuti tahap SKB selanjutnya.
9. Data Peserta P1/TL sebagaimana dimaksud pada angka 8, didasarkan pada basis data hasil SKD tahun 2018 yang disimpan dalam SSCASN BKN;
10. Peserta seleksi yang sedang dalam proses mengikuti kegiatan beasiswa (seperti LPDP) dan telah ditetapkan sebagai CPNS sanggup melanjutkan kegiatan beasiswanya sehabis yang bersangkutan berstatus PNS;
11. Peserta seleksi CPNS tahun 2018 yang dinyatakan lulus tahap selesai seleksi dan telah mendapat penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari BKN, kemudian mengundurkan diri, maka yang bersangkutan tidak sanggup mendaftar pada seleksi pengadaan CPNS tahun 2020;
12. Waktu pelaksanaan SKD dan SKB memakai CAT masing-masing yaitu 90 (sembilan puluh) menit;
13. Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara (SSCASN BKN) yaitu portal registrasi terintegrasi berbasis Internet yang dipakai dalam Pengadaan CPNS Tahun 2020.


Adapun Ketentuan dan Persyaratan Formasi Khusus Penerimaan CPNS  Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2020, adalah sebagai berikut.
1. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude dari Perguruan Tinggi Dalam atau Luar Negeri, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Formasi Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude dikhususkan bagi putra/putri yang mempunyai jenjang pendidikan minimal Strata Satu (S-1), tidak termasuk Diploma Empat (D-IV);
b. Instansi Pusat wajib mengalokasikan paling sedikit 10 % (sepuluh persen) dari total alokasi formasi;
c. Instansi Daerah sanggup mengalokasikan, sesuai dengan kebutuhan;
d. Pemilihan gugusan jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi menurut daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri, dilakukan di SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada setiap instansi;
e. Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat kelulusan “Dengan Pujian”/Cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada ketika kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
f. Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri sanggup mendaftar pada gugusan khusus termasuk kategori lulus “Dengan Pujian”/Cumlaude sehabis memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian”/Cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;
g. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude disyaratkan biar pada penetapan kebutuhan (formasi) tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.

2. Penyandang Disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Instansi Pusat dan Instansi Daerah harus mengalokasikan formasi/jabatan yang sanggup dilamar oleh penyandang disabilitas paling sedikit 2 (dua) persen dari total gugusan yang ditetapkan oleh Menteri;
b. Pemilihan gugusan jabatan dan unit kerja penempatan sebagaimana dimaksud dalam abjad a sesuai dengan kebutuhan organisasi, persyaratan jabatan, jenis dan derajat kedisabilitasannya, serta kesiapan sarana prasarana/aksesibilitas di masing-masing instansi ditentukan oleh masing-masing instansi menurut daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri;
c. Pemilihan gugusan sebagaimana dimaksud dalam tersebut abjad
b, dilakukan di SSCASN BKN dan selanjutnya harus dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing instansi;
d. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus Penyandang Disabilitas disyaratkan biar pada penetapan kebutuhan (formasi) tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama;
e. Calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang mengambarkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
f. Calon pelamar dari penyandang disabilitas berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada ketika melamar;
g. Penyandang disabilitas yang melamar pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam abjad f (Ketentuan dan Persyaratan Umum) angka 2, sanggup berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun ketika melamar;
h. Panitia penyelenggara instansi dan/atau BKN menyediakan aksesibilitas di lingkungan daerah pelaksanaan seleksi sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas;
i. Panitia penyelenggara instansi dan/atau BKN menyediakan petugas/pendampingan ketika pelaksanaan SKD dan SKB bagi pelamar penyandang disabilitas Sensorik Netra yang mendaftar pada gugusan khusus Penyandang Disabilitas dan mengatur waktu pelaksanaan SKD dan SKB masing-masing selama 120 (seratus dua puluh) menit;
j. Bagi pelamar penyandang disabilitas Sensorik Netra yang mendaftar pada Formasi Umum atau gugusan khusus lain, selain gugusan khusus Penyandang Disabilitas, tata cara dan waktu pelaksanaan seleksi sama dengan seleksi pendaftar pada Formasi Umum;
k. Panita penyelenggara instansi wajib melaksanakan verifikasi persyaratan registrasi dengan mengundang calon pelamar untuk memastikan kesesuaian gugusan dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya.


3. Diaspora, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. penetapan gugusan khusus Diaspora diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia yang mempunyai Paspor Republik Indonesia yang masih berlaku dan menetap di luar wilayah Republik Indonesia serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari daerah yang bersangkutan bekerja paling singkat selama 2 (dua) tahun;
b. Jenis jabatan gugusan khusus Diaspora yaitu jabatan Peneliti, Dosen, Perekayasa, dan Analis Kebijakan. Untuk jabatan Peneliti, Dosen, dan Analis Kebijakan sanggup dilamar oleh calon peserta dengan persyaratan tingkat pendidikan paling rendah Strata Dua (S-2), sedangkan untuk jenis jabatan Perekayasa sanggup dilamar oleh calon peserta dengan persyaratan tingkat pendidikan paling rendah Strata Satu (S-1);
c. Pemilihan gugusan jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi menurut daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri, dilakukan di SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing instansi;
d. Pelamar yang mendaftar pada gugusan jenis jabatan sebagaimana dimaksud dalam abjad b, harus memenuhi persyaratan usia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun ketika pelamaran;
e. Pelamar yang mendaftar pada gugusan jenis jabatan sebagaimana dimaksud dalam abjad b sanggup berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun apabila mempunyai kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S-3) kecuali bagi pelamar yang mendaftar pada gugusan jabatan Analis Kebijakan;
f. Pelamar tidak sedang menempuh post doctoral yang didanai oleh Pemerintah;
g. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus Diaspora disyaratkan biar pada penetapan kebutuhan (formasi) tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama;
h. setiap pelamar yang mendaftar gugusan khusus Diaspora harus menciptakan surat pernyataan bermaterai yang mengambarkan bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila;
i. apabila pelamar sudah dinyatakan lulus, tetapi di kemudian hari terbukti tidak sesuai dengan surat penyataan yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam abjad h, PPK harus mengumumkan abolisi kelulusan yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara;
j. penyetaraan ijazah bagi diaspora lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi sanggup dilakukan sehabis yang bersangkutan dinyatakan lulus akhir;
k. apabila pelamar sudah dinyatakan lulus, tetapi di kemudian hari tidak sanggup melampirkan ijazah yang sudah disetarakan sebagaimana dimaksud dalam abjad j, PPK harus mengumumkan abolisi kelulusan yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

4. Putra/Putri Papua dan Papua Barat, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. calon pelamar harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat menurut garis keturunan orang bau tanah (bapak dan/atau ibu orisinil Papua/Papua Barat), dibuktikan dengan akte kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku;
b. Instansi Pusat harus mengalokasikan gugusan jabatan yang sanggup dilamar oleh Putra/Putri Papua dan Papua Barat yang gugusan jabatannya diserahkan sepenuhnya kepada instansi dengan ketentuan:
1) Bagi instansi yang mendapat alokasi gugusan kurang dari 200 (dua ratus), paling sedikit 1(satu) formasi;
2) Bagi instansi yang mendapat alokasi gugusan antara 201 (dua ratus satu) hingga dengan 1000 (seribu), paling sedikit 2 (dua) formasi;
3) Bagi instansi yang mendapat alokasi gugusan antara 1001 (seribu satu) hingga dengan 2000 (dua ribu), paling sedikit 3(tiga) formasi; dan
4) Bagi instansi yang mendapat alokasi di atas 2001 (dua ribu satu) formasi, paling sedikit 4 (empat) formasi.
c. Pemilihan gugusan jabatan dan unit kerja penempatan sebagaimana dimaksud dalam abjad b ditentukan oleh setiap instansi menurut daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri, dilakukan di SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing instansi;
d. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat disyaratkan biar pada penetapan kebutuhan (formasi) tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.

5. Tenaga Pengamanan Siber (cyber security), dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Formasi khusus Tenaga Pengamanan Siber hanya diperuntukkan untuk jabatan Pranata Komputer di Lingkungan Badan Intelijen Negara, Kementerian Pertahanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Badan Siber Sandi Negara;
b. Jabatan Pranata Komputer yang dimaksud sebagaimana dalam abjad a diperuntukkan bagi tenaga yang bertugas secara khusus dalam pencegahan dan pengamanan terhadap sumber daya telematika untuk mencegah terjadi kriminalitas di dunia siber (cyber crime);
c. Pelamar yang sanggup mendaftar pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam abjad b berpengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang keamanan siber yang dibuktikan dengan akta dari forum internasional dan/atau nasional, berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun ketika melamar, dan persyaratan pelengkap lain yang ditentukan oleh masing-masing instansi.

Adapun Kisi Materi Soal Tes CPNS tahun 2020 berdasakan Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2020 yaitu sebagai berikut
A. Materi SKD meliputi:
1) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
a) Nasionalisme, dengan tujuan bisa mewujudkan kepentingan nasional melalui keinginan dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;
b) Integritas, dengan tujuan bisa memperlihatkan sifat atau keadaan yang menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, kewibawaan sebagai satu kesatuan;
c) Bela negara, dengan tujuan bisa berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara;
d) Pilar negara, dengan tujuan bisa membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika;
e) Bahasa Indonesia, dengan tujuan bisa memakai Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

2) Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai:
a) Kemampuan verbal, yang meliputi:
i. Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang mempunyai korelasi tertentu kemudian memakai konsep korelasi tersebut pada situasi yang lain;
ii. Silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan; dan
iii. Analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan.

b) Kemampuan numerik, yang meliputi:
i. Berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana;
ii. Deret angka, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat tumpuan korelasi angka-angka;
iii. Perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan menurut dua data kuantitatif; dan
iv. Soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melaksanakan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan.

c) Kemampuan figural, yang meliputi:
i. Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang mempunyai korelasi tertentu kemudian memakai konsep korelasi tersebut pada situasi lain;
ii. Ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar;
iii. Serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat tumpuan korelasi dalam bentuk gambar.

3) Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai:
a) Pelayanan publik, dengan tujuan bisa menampilkan sikap keramahtamahan dalam bekerja yang efektif biar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan kiprah dan wewenang yang dimiliki;
b) Jejaring kerja, dengan tujuan bisa membangun dan membina hubungan, bekerja sama, membuatkan informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif;
c) Sosial budaya, dengan tujuan bisa mengikuti keadaan dan bekerja secara efektif dalam masyarakat beragam (terdiri atas bermacam-macam agama, suku, budaya, dan sebagainya);
d) Teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan bisa memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja;
e) Profesionalisme, dengan tujuan bisa melaksanakan kiprah dan fungsi sesuai dengan tuntutan jabatan.

Berikut klarifikasi terkait Pelaksanaan dan Pengumuman Hasil SKD menurut Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2020. Pelaksanaan SKD memakai sistem CAT dengan tahapan sebagai berikut:
a) Instansi berkoordinasi dengan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas dalam pelaksanaan SKD;
b) Pelaksanaan SKD di setiap instansi menjadi tanggung jawab Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi;
c) Hasil SKD seluruh peserta seleksi disampaikan oleh Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada PPK masing-masing instansi;
d) Instansi dan BKN harus memastikan bahwa hasil SKD yang diumumkan kepada seluruh peserta sebagaimana dimaksud dalam abjad c yaitu sama dengan hasil SKD yang ditampilkan pada layar monitor pada ketika pelaksanaan SKD;
e) Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas menyediakan informasi mengenai hasil SKD yang diperlukan oleh Panitia Seleksi Instansi;
f) Pengumuman hasil/kelulusan SKD ditetapkan dengan Keputusan Ketua Panitia Seleksi Instansi dan diumumkan oleh setiap instansi menurut hasil sebagaimana dimaksud dalam abjad c);
g) Pengumuman hasil SKD sebagaimana dimaksud dalam abjad f) ditentukan pesertanya paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing gugusan jabatan menurut peringkat nilai SKD;
h) Apabila terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama pada 3 (tiga) komponen sub-tes dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, maka terhadap peserta dimaksud diikutkan SKB.

b. Materi SKB
1) Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN;
2) Materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis sanggup memakai soal SKB yang bersesuaian/masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait;
3) Pelaksanaan dan bahan SKB di Instansi Pusat selain dengan CAT sanggup pula berupa: tes potensi akademik, tes praktek kerja, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatan, dengan paling sedikit 2 (dua) jenis/bentuk tes;
4) Apabila instansi memutuskan terdapat bahan SKB yang menggugurkan, harus diinformasikan/dicantumkan dalam pengumuman registrasi di masing-masing instansi.

Adapaun Pelaksanaan SKB Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2020 adalah sebagai berikut.
1) Jumlah peserta yang sanggup mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan/formasi setiap jabatan menurut peringkat nilai SKD;
2) Instansi sanggup melaksanakan SKB sebelum pelaksanaan SKD dengan sistem CAT sehabis mendapat persetujuan dari Menteri;
3) Bagi Instansi Pusat yang tidak menyelenggarakan SKB dengan sistem CAT, sanggup memakai paling sedikit 2 (dua) jenis/bentuk tes lain, sebagaimana dimaksud dalam abjad a angka 3) sehabis mendapat persetujuan dari Menteri;
4) Instansi Pusat wajib memutuskan pedoman/panduan pelaksanaan SKB yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pelaksana Instansi dan menyampaikannya kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas, 1 (satu) ahad sebelum pelaksanaan SKD dimulai;
5) Pelaksanaan SKB di Instansi Daerah wajib memakai CAT;
6) Instansi Daerah yang akan menyelenggarakan SKB pelengkap selain dengan CAT, wajib memutuskan pedoman/panduan pelaksanaan SKB dan memberikan kepada Menteri dengan tembusan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas, 1 (satu) ahad sebelum pelaksanaan SKD dimulai;
7) Pelaksanaan SKB di setiap instansi menjadi tanggung jawab Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi;
8) Instansi harus berkoordinasi dengan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas dalam hal pelaksanaan dan penyampaian hasil SKB;
9) Instansi harus memberikan hasil SKB kepada Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas;
10) Panitia Seleksi Nasional sanggup membatalkan hasil SKB apabila penyelenggaraannya tidak sesuai dengan anutan yang telah ditetapkan;
11) Dalam hal terjadi abolisi hasil SKB, instansi diberikan kesempatan untuk melaksanakan SKB ulang, sehabis medapat persetujuan dari Menteri;
12) Pelaksanaan SKB sebagaimana dimaksud pada angka 11) dibawah koordinasi BKN;
13) Dalam hal terdapat jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, seperti: Pranata Komputer, Instansi Daerah sanggup melaksanakan SKB dalam bentuk tes praktek kerja.

Selengkapnya dilahkan download dan baca Peraturan Menpan RB Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020, melalui link di bawah ini

Link download Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2020 (disini)

Demikian informasi wacana Peraturan Menpan RB Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Belum ada Komentar untuk "✔ Permenpan Rb Nomor 23 Tahun 2020 Ihwal Kriteria Penetapan Kebutuhan Pns Dan Pelaksanaan Seleksi Cpns Tahun 2020"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel