✔ Juknis Ppdb Tk Sd Smp Sma Smk 2020/2021 Sesuai Permendikbud Nomor 44 Tahun 2020

Dalam rangka persiapan Penerimaan Peserta Didik Baru  ✔ JUKNIS PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan 2020/2021 SESUAI  PERMENDIKBUD NOMOR 44 TAHUN 2020


Dalam rangka persiapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau Penerimaan Siswa Baru Tahun Pelajaran 2020/2021, Pemerintah telah menerbitkan Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas SMK Tahun Pelajaran 2020/2021 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Taman Kanak-Kanak (TK), SD (SD), SMP (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Latar Belakang Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun Pelajaran 2020/2021 atau Permendikbud Nomor 44 Tahun 2020, ialah sebagai berikut.
1. Pelaksanaan zonasi dalam penerimaan peserta didik gres belum sanggup dilaksanakan secara optimal di semua daerah.
2. Tata cara penerimaan peserta didik gres pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan belum sanggup mengakomodir perkembangan kebutuhan layanan pendidikan di masyarakat.

Status aturan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2020 yang mengatur ihwal Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan (Kemendikbud) Tahun Pelajaran 2020/2021 merupakan Peraturan Menteri ini mengganti/mencabut:
1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 ihwal Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1918); dan
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2020 ihwal Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 ihwal Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 669).

Dalam rangka persiapan Penerimaan Peserta Didik Baru  ✔ JUKNIS PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan 2020/2021 SESUAI  PERMENDIKBUD NOMOR 44 TAHUN 2020

Isu Pokok Permendikbud Nomor 44 Tahun 2020 yang mengatur ihwal Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun Pelajaran 2020/2021, berisi ketentuan yang mengatur hal sebagai berikut:
1. PPDB dilaksanakan menurut prinsip nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
2. PPDB bertujuan untuk mendorong peningkatan jalan masuk layanan pendidikan dan dipakai sebagai pedoman bagi kepala kawasan dalam menciptakan kebijakan teknis pelaksanaan PPDB dan kepala sekolah dalam melaksanakan PPDB.
3. Pelaksanaan PPDB dimulai dari tahap pengumuman pendaftaran, pendaftaran, seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran, pengumuman penetapan peserta didik baru, daftar ulang.
4. Jalur registrasi PPDB yang meliputi:
a. zonasi dengan kuota paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah;
b. afirmasi dengan kuota paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah;
c. perpindahan kiprah orang tua/wali dengan kuota paling banyak 5% dari daya tampung sekolah; dan
d. prestasi apabila  masih terdapat sisa kuota dari pelaksanaan jalur zonasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan kiprah orang tua/wali.
5. Larangan dalam pelaksanaan PPDB.
6. Perpindahan peserta didik.
7. Pelaporan dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
8. Ketentuan hukuman bagi yang melaksanakan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini.

Selengkapnya untuk mengetahui Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan (Kemendikbud) Tahun Pelajaran 2020/2021, silahkan download Permendikbud Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Taman Kanak-Kanak (TK), SD (SD), SMP (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Link download Permendikbud Nomor 44 Tahun 2020 (DISINI)

Demikian isu ihwal Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan (Kemendikbud) Tahun Pelajaran 2020/2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 





= Baca Juga =



Belum ada Komentar untuk "✔ Juknis Ppdb Tk Sd Smp Sma Smk 2020/2021 Sesuai Permendikbud Nomor 44 Tahun 2020"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel