✔ Perangkat – Instrumen Pengakuan Slb Skh (Sdlb Smplb Dan Smalb)
Perangkat – Instrumen Akreditasi SLB SKH (Sekolah Dasar Luar Biasa SDLB, SMP Luar Biasa SMPLB, dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa SMALB) ditetapkan menurut Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 394/P/2020 Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SD Luar Biasa, SMP Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa.
Ada 3 (tiga) jenis Perangkat – Instrumen Akreditasi SLB menurut Keputusan Mendikbud Nomor 394/P/2020 Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SD Luar Biasa, SMP Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, yakni.
a. Kriteria dan Perangkat Akreditasi SD Luar Biasa (teralmpir dalam Lampiran I)
b Kriteria dan Perangkat Akreditasi SMP Luar Biasa (teralmpir dalam Lampiran 2)
c. Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (teralmpir dalam Lampiran 3)
Ditegaskan dalam Kepmendikbud Nomor 394/P/2020 bahwa Perangkat – Instrumen Akreditasi SLB atau Kriteria dan Perangkat Akreditasi SLB merupakan instrumen yang dipakai oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah untuk melakukan penilaian kelayakan akreditasi pada sekolah/madrasah luar biasa (SDLB, SMPLB dan SMALB).
Salah satu hasil dari akreditasi terhadap SLB tahun 2020 adalah memberikan evaluasi dan peringkat pengukuhan terhadap satuan pendidikan SLB. Oleh alasannya perangkat pengukuhan tahun 2020 masih bangun masing-masing, yaitu perangkat SDLB, SMPLB dan SMALB, maka pemberian nilai, status dan peringkat untuk SLB akan dilakukan melalui konversi hasil evaluasi per jenjang.
Penentuan Nilai Akhir Akreditasi SLB yaitu sebagai berikut.
1. Apabila dalam SLB hanya terdapat satu jenjang saja, misalnya hanya SDLB, SMPLB atau SMALB, maka nilai akreditasi per komponen, nilai simpulan pengukuhan dan peringkat SLB sama dengan nilai dan peringkat satuan pendidikan di SLB tersebut.
2. Apabila dalam SLB terdapat lebih dari satu jenjang, maka nilai pengukuhan per komponen dan nilai simpulan pengukuhan SLB dihitung dari rata-rata dari seluruh jenjang yang ada di SLB tersebut. Selanjutnya nilai simpulan pengukuhan tersebut dipakai untuk memilih peringkat SLB.
Kriteria Status Akreditasi SLB SKH (SDLB, SMPLB atau SMALB) SDLB, SMPLB atau SMALB dinyatakan terakreditasi apabila:
a. Memperoleh Nilai Akhir Hasil Akreditasi sekurang-kurangnya 71.
b. Memperoleh Nilai Komponen Standar Sarana dan Prasarana tidak kurang dari 61.
c. Tidak ada nilai komponen standar di bawah 50.
SDLB, SMPLB atau SMALB dinyatakan tidak terakreditasi jika tidak memenuhi kriteria di atas.
Pemeringkatan Hasil Akreditasi SLB (SDLB, SMPLB atau SMALB) dilakukan jika hasil akreditasi memenuhi kriteria status akreditasi. Adapun Pemeringkatan Hasil Akreditasi SLB (SDLB, SMPLB atau SMALB) yaitu sebagai berikut.
1. Peringkat akreditasi A (Unggul) jika sekolah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi (NA) sebesar 91 hingga dengan 100 (91< NA < 100).
2. Peringkat akreditasi B (Baik) jika sekolah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi sebesar 81 hingga dengan 90 (81 < NA < 90).
3. Peringkat akreditasi C (Cukup) jika sekolah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi sebesar 71 hingga dengan 80 (71 < NA < 80).
Sekolah yang tidak terakreditasi yaitu yang menerima nilai akhir:
1. 61 sampai dengan 70 (61 < NA < 70) dengan peringkat akreditasi D (Kurang).
2. 0 hingga dengan 60 (0 < NA < 60) dengan peringkat pengukuhan E (Sangat Kurang).
Selengkapnya silahkan download Kepmendikbud Nomor 394/P/2020 bahwa Perangkat – Instrumen Akreditasi SLB SKH atau Kriteria dan Perangkat Akreditasi SLB berikut Lampiran 1 perihal Perangkat – Instrumen Akreditasi SDLB, Lampiran 2 perihal Perangkat – Instrumen Akreditasi SMPLB, Lampiran 3 perihal Perangkat – Instrumen Akreditasi SMALB melalui link download di bawah ini.
Link download Perangkat – Instrumen Akreditasi SLB SKH - SDLB SMPLB dan SMALB (disini)
Demikian gosip perihal Perangkat – Instrumen Akreditasi SLB SKH (SDLB SMPLB dan SMALB). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Belum ada Komentar untuk "✔ Perangkat – Instrumen Pengakuan Slb Skh (Sdlb Smplb Dan Smalb)"
Posting Komentar