✔ Uu Nomor 12 Tahun 2011 Dan Perpres Nomor 87 Tahun 2014 Wacana Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
UU NOMOR 12 TAHUN 2011 DAN PERPRES NOMOR 87 TAHUN 2014 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN |
Susunan tata urutan perundang-undangan di Indonesia serta Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ketika ini diatur dalam Undang-Undang atau UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Adapun Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia sesuai pasal UU Nomor 12 Tahun 2011 terdiri atas:
a. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. perda Provinsi; dan
g. perda Kabupaten/Kota.
Dengan demikian UU Nomor 12 Tahun 2011 sekaligus merevisi Undang-undang nomor 10 tahun 2004 yang pernah menghilangkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam tata urutan perundang-undangan RI. Dengan demikian dengan adanya UU Nomor 12 Tahun 2011, maka Undang-undang nomor 10 tahun 2004 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Adapun beberapa istilah yang dipakai dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Peraturan (Perpres) Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, antara lain:
1. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ialah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengukuhan atau penetapan, dan pengundangan.
2. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh forum negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
3. Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau PERPPU adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
5. Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
6. Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
7. Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
8. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.
9. Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas adalah instrumen perencanaan kegiatan pembentukan Undang-Undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
10. Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Prolegda adalah instrumen perencanaan kegiatan pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
11. Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian aturan dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang sanggup dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan aturan masyarakat.
Untuk memahami lebih lengkap terkait Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan dan Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan silahkan download Undang-Undang atau UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Link download UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan --- DISINI
Link download Perpres Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan --- DISINI
Semoga info perihal Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, bermanfaat buat Anda. Terima kasih
Link download UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan --- DISINI
Link download Perpres Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan --- DISINI
Semoga info perihal Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, bermanfaat buat Anda. Terima kasih
==============================
Belum ada Komentar untuk "✔ Uu Nomor 12 Tahun 2011 Dan Perpres Nomor 87 Tahun 2014 Wacana Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan"
Posting Komentar