✔ Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 Wacana Isyarat Dan Data Wilayah Manajemen Pemerintahan

 Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri  ✔ PERMENDAGRI NOMOR 72 TAHUN 2020 TENTANG KODE DAN DATA WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

Pasal 1 (I) Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 137 Tahun 2018 Tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, menyatakan bahwa Beberapa  ketentuan  dalam  Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri Nomor 137  Tahun  2018  tentang  Kode  Dan  Data  Wilayah Administrasi Pemerintahan, diubah sebagai berikut.

1.  Ketentuan  ayat  (3)  Pasal 9  diubah,  sehingga  berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1)  Data wilayah manajemen pemerintahan merupakan data dasar yang memuat:
a.  nama wilayah;
b.  luas wilayah; dan
c.  jumlah penduduk. 
(2)  Nama  wilayah  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) huruf  a  merupakan  nama  wilayah  administrasi pemerintahan provinsi, kabupaten/kota, Kecamatan, Desa dan Kelurahan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)  Luas  wilayah  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) huruf  b merupakan  luas  wilayah  darat  daerah provinsi  dan  kabupaten/kota  berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)  Jumlah penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  huruf  c merujuk  pada  data  kependudukan  yang diterbitkan  secara  berkala  per  semester  melalui Sistem  Informasi  Administrasi  Kependudukan Direktorat Jenderal  Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

2.  Ketentuan  Pasal 11  diubah,  sehingga berbunyi  sebagai berikut:
Pasal 11
(1)  Pemutakhiran  kode  dan  data  wilayah  daerah provinsi,  kabupaten/kota,  Kecamatan,  Kelurahan dan  Desa  dilakukan paling  sedikit  1  (satu)  kali dalam 1 (satu) tahun anggaran atau sewaktu-waktu jikalau diperlukan.
(2)  Hasil  pemutakhiran  kode  dan  data  wilayah administrasi  pemerintahan sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.  rekapitulasi instruksi dan data wilayah manajemen pemerintahan per provinsi seluruh Indonesia.
b.  rincian  kode  dan  data  wilayah  administrasi pemerintahan per provinsi seluruh Indonesia.
(3)  Rekapitulasi  dan  rincian  kode  dan  wilayah administrasi  pemerintahan  per  provinsi  seluruh Indonesia  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2) huruf  a  dan  huruf  b tercantum  dalam  Lampiran yang  merupakan  bagian  tidak  terpisahkan  dari Peraturan Menteri ini.
3.  Ketentuan Pasal 12 dihapus.

Dalam Pasal 2 (II) Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2018 Tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, menyatakan bahwa Beberapa  ketentuan  dalam  Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri Nomor 137  Tahun  2018  tentang  Kode  Dan  Data  Wilayah Administrasi Pemerintahan, dinyatakan bahwa Peraturan  Menteri  ini  mulai  berlaku  pada  tanggal diundangkan.

Selenngkapnya silahkan download Salinan dan Lampiran Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2018 Tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, melalui tautan yang tersedia di bawah ini.

Link download Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 (disini)

Demikian isu perihal Lampiran Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2018 Tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Belum ada Komentar untuk "✔ Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 Wacana Isyarat Dan Data Wilayah Manajemen Pemerintahan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel